|
|
silahkan masuk ke sitekno.com
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM akan mengubah sejumlah peraturan dasar koperasi berdasarkan UU No. 25/1992 yang telah diperbarui melalui RUU tentang koperasi.
Naskah RUU tentang koperasi yang baru telah disampaikan pemerintah ke DPR dan kepada DPD pada 13 Desember 2010.
Dalam rapat kerja dengan Komite FV DPD kemarin. Menkop Sjarifuddin Hasan menyampaikan beberapa perubahan mendasar berkaitan dengan keanggotaan, kepengurusan, pengawasan dan permodalan.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada Komite IV DPD yang telah mencermati dan mengkritisi RUU tentang koperasi sebagai bahan untuk dibicarakan dalam rapat DPR guna mendapat persetujuan bersama," ujar Sjarifuddin, kemarin.
Perubahan dalam draf RUU itu a.I. soal status anggota koperasi sebagai pengguna jasa koperasi. Dalam UU No. 25 ditegaskan anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ketentuan mengenai anggota koperasi sebagai pe-milik sekaligus pengguna, mengacu kepada teori koperasi Hannel (1982) yang menyatakan ada kedudukan ganda seorang anggota, yakni sebagai pemilik dan sebagai pengguna (user).
Menurut pendekatan hukum, koperasi sebagai badan hukum adalah subjek hukum. Adapun anggota juga subjek hukum. Dengan demikian menurut teori hukum, subjek hukum tidak dapat dimiliki subjek hukum yang lain.
Meski demikian, ujar Sjarifuddin, kepada Komite IV DPD, pemerintah berpandangan mengenai ketentuan anggota ini masih perlu didiskusikan pada pembahasan selanjutnya.
Poin lain dalam draf RUU baru adalah, pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Ini bisa terjadi, karena dalam draf baru, pengawas ditempatkan pada posisi lebih tinggi dari pengurus.
Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat anggota atas usul pengawas. Kemudian pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara.
Konsep ini berbeda dengan UU No. 25 yang menempatkan pengawas sejajar dengan pengurus.
sumber <http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=559:aturan-dasar-koperasi-diubah&catid=50:bind-berita&Itemid=97>
Copyright © 2012 Teddy Kartiwa · All Rights Reserved